Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur merupakan lembaga teknis yang menjadi unsur penunjang
pemerintah provinsi dan memiliki tugas dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dibidang promosi dan investasi.
BPPMD Provinsi Kalimantan Timur dibentuk sebagai pengganti Badan Promosi dan Investasi Daerah (BPID) Provinsi Kalimantan Timur.